SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH


A. Sistem Sistem Penganggaran

Dalam rangka penyusunan anggaran terdapat beberapa prinsip penganggaran yang perlu dicermati, yaitu:

Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat.

Disiplin Anggaran

Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum/tidak tersedia anggarannya dalam APBD/ APBD-Perubahan.

Efesiensi dan Efektifitas anggaran

Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Anggaran

penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat.

Disusun dengan pendekatan kinerja

mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan. mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan.

B. Karakteristik, siklus anggaran pemerintah daerah dan penjadwalan

Karakteristik sistem anggaran pemerintah daerah

merencanakan dan mengelola keuangan daerah diperlukan pemahaman awal tentang ”Karakteristik Anggaran” pemerintah daerah yang mencakup antara lain: siapa-siapa saja pelaku kunci (key person) yang terlibat; siklus dan kalender anggaran; dan rincian proses anggaran yang merupakan siklus selama 30 (tigapuluh) bulan atau dua setengah tahun.

Pihak Eksekutif (Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran, SKPD,Bappedadan BPKD)

Bupati / Walikota

Sekretaris Daerah

Tim Anggaran eksekutif

Satuan kerja perangkat daerah

Badan perencanaan dan pembangunan daerah

Badan pengelola keuangan daerah

b.    Pihak Legislatif

Pihak Legislatif yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah antara lain adalah:

 Panitia Anggaran Legislatif

Panitia Anggaran Legislatif adalah suatu Tim Khusus yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah (bupati/walikota) tentang penetapan, perubahan, dan perhitungan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkandalam Rapat Paripurna.

Komisi - komisi DPRD

Komisi-komisi di lingkungan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan, investasi daerah, serta kesejahteraanrakyat.

c.     Pihak pengawas ( auditor )

1.) Badan Pemeriksa keuangan

2.) Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan

3.) Badan pengawas daerah


2. Siklus Anggaran pemerintah daerah

Menurut buku panduan tentang Analisis dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah diIndonesia, yang diterbitkan oleh Yayasan Asia(theAsiaFoundation)dariBank Pembangunan Asia (ADB) proses/siklus anggaran pemerintah daerah berlangsung selama 2½ (duasetengah) tahun dengan urutan sebagai berikut:

a.  Penyusunan dan Penetapan Anggaran (1tahun sebelum tahun anggaran berkenaan)

b. Pelaksanaan anggaran

c. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD


C. Anggaran berbasis kinerja

1. Pengertian Anggaran berbasis kinerja

Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukkan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. 

2. Manfaat penerapan anggaran berbasis kinerja

penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelenggara pemerintahan (pusat/daerah)wajib bertanggung jawab atas hasil proses dan penggunaan semua sumber daya.


D. Standar pelayanan minimal

1. Pengertian standar pelayanan minimal

Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan pencapaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditegaskan bahwa SPM berisi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak di peroleh masyarakat secara minimal.

2. Manfaat Penerapan standar pelayanan minimal

Memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terjaminnya hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar dari pemerintah daerah setempat dengan mutu tertentu;

3. Prinsip prinsip Penerapan standar pelayanan minimal

setiap daerah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam mengimplementasikan SPM. Oleh karena itu, prinsip-prinsip dalam penerapan SPM perlu dipahami.


E. Aktivitas utama dalam penyusunan APBD

Aktivitas utama dalam penyusunan ABK adalah mendapatkan data kuantitatif dan membuat keputusan penganggarannya.

F. Peranan legislatif dalam penyusunan APBD

Prioritas dan pilihan pengalokasian anggaran pada tiap unit kerja dihasilkan setelah melalui koordinasi di antara bagian dalam lembaga eksekutif dan legislatif.

G. Ekonomi Makro dan kebijakan

Kapasitas untuk mengakomodasi kebijakan/program kedalam anggaran, dan kemudian untuk menjamin terpenuhinya anggaran belanja, sebagian besar ditentukan oleh baiknya proyeksi ekonomi makro dan estimasi pendapatan. Oleh karena itu, penyiapan kerangka ekonomi makro merupakan hal mendasar dalam prosespenyiapananggaran.

Proyeksi ekonomi makro tidak sesederhana seperti meramalkan tren dari variabel ekonomi makro

Bila pemerintah pusat selalu memperhatikan asumsi-asumsi indikator ekonomi makro dalam tiap kali penyusunan RAPBN, maka demikian pula halnya dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RAPBD-nya. Perubahan-perubahan dalam penetapan asumsi indikator ekonomi makro ditingkat pusat tentu saja akan berdampak pada pemerintah daerah.

Komentar